Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka Y.W. membunuh korban dengan maksud agar dapat menguasai barang – barang milik korban, karena pelaku memerlukan biaya untuk istri yang sudah hamil tua, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Jum’at (15/07/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Sepeda motor PCX warna merah, sebuah tas warna hitam, sebuah kunci L, satu borgol dan kuncinya, dua buah kunci pas, KTP pelaku, satu lembar fotocopy KK korban, KTP korban, STNK Kendaraan korban, Kartu Sehat korban, SIM C milik korban, NPWP korban, satu ATM BCA milik korban, ATM Mandiri milik korban.
Tersangka Y.W dikenakan pasal Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hadi Martono)