SIDOARJO, transnews.co.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus penjualan senpi (senjata api) ilegal antar provinsi.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pada Rabu, (15/02/2023) pihaknya menerima informasi adanya pengiriman satu pucuk senjata api (senpi) merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dikirim secara terspisah pada dua kodi dengan keterangan “spare part”.
Diketahui, pengirim senpi tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan Kab. Blitar dengan Tujuan Makasar;.
Terkait adanya informasi tersebut, selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, tuturnya kepada awak media, Jumat (24/02/2023).
Hasilnya, kata Kapolresta Sidoarjo, petugas berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim satu pucuk senpi jenis Pistol Merk G2 Combat, yakni TS (Satpam Bank di Kabupaten Blitar).
Pada Senin (20/02/2023) sekira jam 13.00 WIB di Blitar, penyidik berhasil membekuk TS beserta kendaraan Honda ADV Nopol AG 2147 NO warna merah. Di dalam jok motor ditemukan pula satu pucuk senjata api jenis Pistol Glock dan amunisi tajam, urainya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan dan menyita dua senjpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, beserta ratusan amunisi tajam dan alat – alat reparasi senpi, lanjutnya.