Dari pengakuan tersangka, sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, senpi awalnya berasal dari A asal Jakarta, dan sebagai pemesan adalah T dari Makasar.
Bahwa senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK asal Blitar dan selanjutnya ditukar tambah dengan senpi Zoraki 917. Tersangka sudah selama 9 tahun ini melakukan servis dan merakit senjata api, terang Kapolresta Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
A. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah E.K. di Desa Bakung Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar berupa:
1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari T.S. pada Maret 2022 seharga Rp 27 juta); 1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik T.S. pada Oktober 2022); 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm; empat butir selongsong amunisi.
B. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah A.S. di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, berupa : 1 (satu) pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm) ; 40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm;
1 (satu) butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm; 1 (satu) Tas Kecil Merk BCA. Bahwa Sdr. A.S. menerangkan membeli Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm ) dari Sdr. T.S. seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2021.
Sementara, tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni:
T.S. (laki-laki), 34 Tahun, pekerjaan satpam asal Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.