E.K. (laki- laki), 45 Tahun, pekerjaan pedagang asal Desa/Kecamatn Bakung Kabupaten Blitar.
A.S. (laki-laki), 32 Tahun, pekerjaan karyawan swasta asal Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Atas dasar tersebut, Polresta Sidoarjo menetapkan terhadap tiga orang pelaku sebagai tersangka dalam perkara tanpa hak telah membuat, mencoba, memperoleh, atau mencoba menyerahkan menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan beledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (hd)