Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Penjual Senpi Ilegal 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers penangkapan pelaku penjualan senjata ilegal,
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers penangkapan pelaku penjualan senjata ilegal,

E.K. (laki- laki), 45 Tahun, pekerjaan pedagang asal Desa/Kecamatn Bakung Kabupaten Blitar.

A.S. (laki-laki), 32 Tahun, pekerjaan karyawan swasta asal Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Atas dasar tersebut, Polresta Sidoarjo menetapkan terhadap tiga orang pelaku sebagai tersangka dalam perkara tanpa hak telah membuat, mencoba, memperoleh, atau mencoba menyerahkan menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan beledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Program CSR, J&T Express Resmikan Jembatan Rakyat 

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait