Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sepande

Reporter: Hadi
Editor: DM
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan pengeroyokan pemuda di lapangan Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo, (24/5/2023)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan pengeroyokan pemuda di lapangan Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo, (24/5/2023)

Para pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Melalui kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

BACA JUGA :  SMAN Jenggawah Menggelar Purna Widya

“Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” pesannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait