Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/04/2022).
Sementara itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.(hd)