SIDOARJO, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan penipuan Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean, Kec. Candi Kab. Sidoarjo sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (14/4/2023) mengatakan, bahwa pelaku penipuan kasus tersebut adalah, MS (57) selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia, yang beralamat di Desa Balonggabus Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Pada tahun 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat di antaranya dari ANH terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor MS selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia dengan operasi menawarkan dan menjual perumahan dan tanah kavling di Desa Kali Kendalpecabean melalui penyebaran brosur dan memasang bendera/ umbul–umbul di lokasi perumahan, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Jumat (14/4).
Karena tertarik, ANH melakukan pembayaran kepada terlapor MS dengan jumlah total Rp 642.752.000. Namun sejak awal penjualan dari tahun 2015 sampai dengan waktu yang dijanjikannya tersebut. Sertifikat rumah tidak juga diserahkan kepada pembeli dengan alasan masih dalam pengurusan.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat 19 (sembilas belas) SHGB atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang telah dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).