Dengan hal tersebut, korban ANH, mengaku tertipu dan melapor ke Polresta Sidoarjo.
Selain korban, juga ada lagi konsumen lain yang menjadi korbannya, ucap Kusumo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian konsumen yang tertarik dengan pengembangan perumahan siap huni Perum Grand Hasanah Mulia yang dikelola PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut, mencapai milyaran rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 162 ayat (1) huruf c jo pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU no 1 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Hadi Martono)