“Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut di jual kepada orang lain, dengan harga Rp.800.000,- jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.100.000,- untuk sisanya dibuat senang-senang,” katanya.
Perlu diketahui, tidak sampai disini perjalanan para pelaku, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada (29 Juni 2022), sekitar 23.00 Wib, mereka mutar-mutar untuk mencari sasaran kembali dan pada (30 Juni 2022) sekitar 01.45 Wib, disekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, Surabaya.
“Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio J, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang – bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban,” ungkap Hartoyo.
Sementara Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal mengatakan, selanjutnya korban lari ketakutan, dan sepeda motor merk Yamaha Mio J, dibawa kabur oleh WMP, dan sekitar 03.30 Wib, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 Unit handphone merk OPPO lalu dirampas.
“Para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, warna dan 1 Tas warna coklat tersebut,” terang Mirzal.
AKBP Mirzal menjabarkan, Setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampas Motor di Kota Surabaya itu.