Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Semolowaru

Surabaya, Transnews.co.id – Berdalih hunting keliling komplek perumahan, ternyata pelaku curanmor ini, kembali berulah untuk mencari sasaran sepeda motor yang kurang pengawasan dan tidak dalam jangakauan pemilik.

Namun, nahasnya pada tanggal 18 Maret 2022 yang lalu, HT (34) warga Malang yang merupakan mantan residivis jambret pada tahun 2016, kembali tertangkap polisi akibat ulahnya yang mengambil speda motor saat hunting di daerah komplek perumahan Semolowaru Surabaya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya Terkait Mafia Tanah

Tersangka HT ditangkap petugas dalam jangka kurang dari 24 jam, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dengan respon cepat petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP melalui beberapa saksi lapangan.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan tersangka HT yang sedang mengendarai speda motor milik korban didaerah Jalan Wonokusumo.

“Dengan respon cepat petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa oleh Unit Resmob ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/03/2022).

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Bersama IPSI Gelar Deklarasi Wani Jogo Suroboyo

Lebih lanjut, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bahwa tersangka saat beraksi tidak melakukan sendirian melainkan Bersama termannya berinisial HDR yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa, 1 unit motor Honda Beat warna Merah – Putih, 1 tas warna hitam, 1 dompet warna hitam, kunci pas, kunci magnet, kunci T dan Kunci +.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait