Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” tandas AKBP Mirzal Maulana.
Dalam kesempatan yang sama Mirzal juga langsung menyerahkan kembali sepeda motor yang telah Berhasil diamankan dari tangan pencuri kepada pemiliknya atasnama Auliya Nur Salsanillah pelajar salah satu SMA di Surabaya Alamat Semolowaru 6-C Rt.006 Rw.002 Kel.Semolowaru Kec.Sukolilo Surabaya.
“Saat ini juga kami serahkan kembali sepeda motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku kepada pemiliknya ananda Auliya agar dapat digunakan kembali Untuk transportasi sekolahnya dan apabila nanti diperlukan untuk kepentingan penyidikan kami koordinasikan lebih lanjut” pungkas Mirzal.
Dihubungi secara terpisah korban pencurian Auliya Nur Salsanillah yang sepeda motornya berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepadanya mengungkapkan kebahagiaannya dan mengucapkan terikasih kepada Polisi yang berhasil secara cepat dapat menangkap pencuri.
“Terimaksih kepada Polisi yang dapat menangkap pelaku pencuri sepada motor saya dengan cepat , dan sepeda motor ini dapat saya gunakan kembali untuk sekolah setiap hari lagi” ungkap Auliya.(hd)