Surabaya, Transnews.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Surabaya yang berpotensi merugikan korbannya hingga 22.300.000.000 (dua puluh dua miliar koma tiga ratus juta rupiah).Dari 223 jumlah tanah kavling tersebut, yang di jual oleh tersangka dengan harga rata-rata 100.000.000-250.000.000 perkavling.
Tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut, berinisial ES (55) selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya. Tersangka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban atau pembeli.
Dari keterangan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bharadaksa (Senin, 22/11/2021), mengatakan, bahwa Tersangka selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media.
Setelah para pembeli tertarik, maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.
“Dimana modusnya, seolah-olah tersangka sebagai direktur PT Barokah Inti Utama tersebut, telah memiliki lahan seluas ± 56.000 miter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen atau costumer dengan cara melalui brosus dan media,” jelas Kompol Edy Herwiyanto.