Kemudian, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan fakta sebenarnya, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Edy Herwiyanto.
Selanjutnya, tersangka ES mengku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(hd).