Satreskrim Polrestabes Surabaya, Berhasil Ringkus Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya Terkait Mafia Tanah

Wakapolrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto,saat memimpin konferensi pers pengungkapan Mafia tanah di Gedung Bharadaksa ,Senin (22/12/21)

Kemudian, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan fakta sebenarnya, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Edy Herwiyanto.

Selanjutnya, tersangka ES mengku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.

BACA JUGA :  Dalam Satu Bulan, Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 41 Kasus dan 49 Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. Pasal 3 dan 4 Undang Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait