Satresnarkoba Polres Bangka Barat Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Reporter: YN
Editor: DM

BANGKA BARAT, transnews.co.id – Pelaku penyalahguaan narkotika (RE), laki-laki berumur 30 tahun diringkus oleh sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo ini atas ijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis penangkapan.

“Hari rabu, (21/02/2024) anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kp.teluk rubiah kel.tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB anggota mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial (RE) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Tulungagung Ungkap Produksi Miras Tanpa Ijin

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh RT setempat ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Selain itu ditemukan pula 1 unit timbangan digital di sekitar tempat pelaku duduk. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” terang IPTU Budi.

BACA JUGA :  Pemkab Bersama Polisi RW di Jember Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan ,3 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu ( bruto 1,06 gram),1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,1 (satu) unit handphone android merk REDMI 12C warna hitam,1 (satu) ball plastik klip bening kosong,1 (satu) buah plastik asoy bening,1 (satu) buah alat skop terbuat dari pipet warna merah,uang tunai senilai Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Pos terkait