Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Miras Ilegal di Sugihwaras

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan terkait pembongkaran perdagangan Miras Ilegal di Desa Sugiwaras, Candi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan terkait pembongkaran perdagangan Miras Ilegal di Desa Sugiwaras, Candi.

SIDOARJO, Transnews.co.id – Guna menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan nyaman di Bulan Ramadhan, Polisi menggelar Operasi Pekat Semeru 2023 guna mencegah bahaya kriminalitas.

Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat.

Adanya laporan masyarakat, terkait perdagangan minuman keras di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Sidoarjo pada 25 Maret 2023, dengan cepat dan tanggap Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha miras tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

Melalui unit resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sugihwaras hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan satu tersangka.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (28/3/2023) mengatakan, bahwa saat menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Candi, yang dijadikan tempat perdagangan miras tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.

BACA JUGA :  Kelompok Pembobol Bank Asal OKI, Diringkus Polres Pelabuhan Tanjungperak

“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK, 39 tahun. Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang diterimanya yakni penjara 15 tahun. (Hadi Martono)

Pos terkait