Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers ungkap keberhasilan anggota nya meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (28/12).

SIDOARJO, Transnews.co.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu, di daerah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Kamis (22/12/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika polisi mengamankan tersangka BD (30 Th) kuli bangunan, tinggal di Bureng Lor Ds.Sumberwaru Wringinanom Gresik dan tersangka Degek (40 Th), buruh pabrik warga Bakalanwringinpitu Balongbendo, Sidoarjo .

Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap BD dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram.

BACA JUGA :  Berhasil Tekan Penyalahgunaan Narkoba, BNN Apresiasi Kota Bandung

Kemudian, tersangka BD mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari tersangka Degek dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di pinggir jalan sawah Desa Bakalan hingga di giring ke rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa 43 butir pil extacy dengan berlogo Batman.

Selain ditemukan pil extacy, Polisi juga menemukan 81 pocket sabu-sabu dengan berat 47,91 gram, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA :  Diduga Langgar Prosedur, Yayasan Rehabilitasi Narkotika Solid Foundation Pekanbaru Lakukan Penangkapan dan Penahanan Seorang ABG

Dalam pengakuannya tersangka mengatakan, bahwa dirinya berperan sebagai kurir dengan imbalan 2 juta dan transaksi itu dilakukan hanya melalui sambungan telepon lalu tersangka mengambil barang tersebut dan diantarkan ke pemesan barang itu.

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, saat di gelandang di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/ 12)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait