Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikeler kerumahnya di Dsn.Kedungsari Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo oleh petugas polisi dan ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik, serta sabu-sabu dengan berat 935,20 gram, ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka mendapat ancaman hukuman dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (Hadi Martono)