SIDOARJO, transnews.co.id — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo, Senin (23/1/2023).
Dua tersangka tersebut adalah, AR (44) dan AK (42) tersangka adalah warga Madiun dan pekerjaan sehari-harinya jual beli rosokan. Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dijebloskan di Lapas Madiun.
Kedua Tersangka tersebut bertindak sebagai kurir/perantara mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Huda (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media Jum’at (3/2/2023).
Adapun barang bukti yang disimpan didalam kamar hotel yaitu 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 1.967 gram (nilai ditaksir Rp 2 miliar lebih), 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP serta 1 unit Kendaraan R4 Grand Livina nopol H-9216-EY yang terparkir.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu menawarkan narkotika jenis sabu golongan I yang berasal dari China. Barangnya terbungkus seperti teh sehingga tidak terlihat kalau barang tersebut adalah sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (hd)