Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu Asal Ambenganbatu

SH (54) Warga Ambenganbatu Surabaya terduga pengedar narkoba, Rabu (18/1).

SURABAYA, transnews.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap SH (54) pengedar narkoba asal Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari Surabaya

“Ada 30 poket sabu siap edar yang juga kami sita sebagai barang bukti kejahatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Rabu (17/01/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SH mengaku menjalankan bisnis narkoba tersebut dalam kurun waktu 2 bulan. Sejak menjadi pengangguran ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di rumahnya.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Jatim Gelar Vaksin Masal Anak Yatim Piatu Korban Covid 19

“Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Asin (DPO). Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah,” kata Daniel.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, penangkapan SH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Surabaya sudah sangat meresahkan warga.

“Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada Selasa 22 Desember sekitar pukul 05.00 WIB lalu,” ujar Daniel.

BACA JUGA :  Indra Bangsawan Resmi Nahkodai Kanim Tanjung Perak Surabaya

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram serta bungkusnya.

Kemudian, satu bungkus plastik berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 0,28 gram, empat bendel plastic klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp. 4.550.000, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait