Tangerang, transnews.co.id- Pemilihan ketua RW 06 yang berada di Komplek garuda cipondoh permai yang akan di selenggarakan pada tanggal 12 Januari 2020 di protes beberapa warga.
Pasalnya ada salah satu calon ketua RW 06 yang tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW. Hal ini merujuk pada peraturan daerah (perda) no 3 tahun 2011 dan peraturan walikota (perwal) no 24 tahun 2015 kota Tangerang.
Menurut beberapa warga,Kamis (9/1/2020) diantaranya Tafwit Syam, Urip Santoso dan Satrio DJ, bahwa pencalonan salah satu calon Ketua RW 06 tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon Ketua RW.
Menurut mereka hal ini di dasari pada Peraturan Daerah (Perda) no.3 tahun 2011 pasal 16 ayat “e” dan Peraturan Walikota (Perwal) no.24 tahun 2015 pasal 12 ayat “e” Kota Tangerang yang menyebutkan syarat untuk di pilih menjadi Ketua RT/RW adalah warga negara Indonesia yang telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan maksimal 60 tahun (enam puluh tahun) pada saat pencalonan.
“Nah diantara pasal itu ada calon yang tidak memenuhi syarat syarat sesuai ketentuan itu,makanya kami protes,” kata Warga.
Warga juga sudah menyampaikan protes tersebut ke kelurahan Cipondoh dan di sambut baik oleh lurah Cipondoh, Ridwan SN.
Ridwan mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait yaitu panitia pemilihan RW 06,”kata Ridwan, Rabu,(8/1/2020)
Meski sudah melakukan protes, hingga berita ini di turunkan warga belum mendapatkan informasi kapan diadakan mediasi antara warga dan pihak Panitia Pemilihan RW 06 cipondoh.