Warga RW 06 keberatan atas pelanggaran tersebut,mereka berharap Panitia Pemilihan RW 06 Cipondoh untuk membatalkan salah satu calon Ketua RW 06 cipondoh, karena apabila tidak di lakukan akan menjadi presenden buruk di kemudian hari.
“Kata kunci untuk panitia pemilihan RW 06 adalah “kembali ke PERDA no.3 tahun 2011 dan PERWAL no.24 tahun 2015 Kota Tangerang. Umat yang beradab taat peraturan,” kata Satrio DJ,seorang warga.
Warga lain, Tafwit Syam dan Urip Santoso menambahkan, bahwa di jaman sekarang ini yang masyarakatnya sudah berpendidikan saatnya “melek peraturan” baik itu peraturan tingkat Nasional maupun tingkat Daerah.
Dikatakannya, apapun jenis peraturan yang di pakai oleh panitia pemilihan RW 06 Cipondoh, dianggap tidak sah, karena pada Perda No.3 tahun 2011 Kota Tangerang, Pasal 26 yang berbunyi, dengan berlakunya peraturan daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang RT/RW dari ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, di cabut dan dinyatakan tidak Berlaku,”paparnya.
Tawfit Syam menegaskan, Warga Komplek Garuda Cipondoh Permai khususnya RW 06 menginginkan pemilihan Ketua RW 06 Cipondoh berlangsung jujur, adil, aman dan tertib.Juga harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah di berlakukan,”tandasnya. (AE)