Untuk diketahui,kata Didik,saudara FA ini adalah Narapidana dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan, karena adanya pandemi covid-19 sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan maret 2020 lalu, hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera yang bersangkutan.
“Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan FA yang sudah diketahui identitasnya, doakan semoga tim kami dapat segera menangkapnya,” tutup mantan wadirreskrimum ini. (AL/HMs)