JEMBER, transnews.co.id – Pria asal Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe inisial ASW (53) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberjambe Polres Jember Polda Jatim atas kasus pencurian sapi yg terjadi pada bulan Januari 2022. ASW ditangkap pasca buron 1 tahun saat pulang ke rumahnya di desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe,Minggu (11/12/2022).
Kapolsek Sumberjambe AKP Setyono Budhi Santoso SH mengatakan, sebelumnya ASW ini maling sapi milik Sarip (56) warga Desa Gunung malang Kecamatan Sumberjambe. Dalam aksinya, ASW bersama rekannya yakni Taufik (56) yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Dalam aksinya, kedua pelaku masuk dengan merusak pintu kandang. Setelah berada di dalam kandang, pelaku bersama rekannya mengambil 1 ekor sapi jantan limosin warna merah yang berumur satu tahun” kata AKP Setyono Budhi Santoso dalam keterangannya, Rabu 12/12/2022.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melapor ke Mapolsek Sumberjambe untuk ditindaklanjuti. Setelah itu tim melakukan penyelidikan mendalam hingga ditangkap pelaku Taufik dan pelaku ASW melarikan diri.
“ASW ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, yang melaporkan satu pelaku pulang ke rumah. Kemudian kami langsung bergerak dan menangkap pelaku ASW,ungkap AKP Setyono.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu ekor sapi jenis limousin jantan warna merah umur 1 tahun.
Pewarta : Irfak / Humas