Say No To Corruption, MAKI Jatim Tolak Caleg Koruptor

Reporter: Hadi
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Say No Corruption, itulah kalimat yang selalu di dengungkan oleh Koordinator Wilayah Jawa Timur LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo dalam diskusinnya yang di pandu oleh Cak Taufik Monyong di Chanel YouTube menuju Kantor Dewan tanpa korupsi.

Pada acara diskusi tersebut, Heru menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara produk hukum KPU dalam PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 dengan Keputusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023, terkait jeda hak politik dari mantan napi korupsi.

BACA JUGA :  MAKI Jatim Buka Posko Khusus “Caleg Anti Korupsi”

Hal tersebut, menjadi sebuah keprihatinan bagi MAKI Jatim secara kelembagaan, tegas Heru

” Itulah yang menjadi motivasi MAKI Jatim untuk ikut mewarnai kontestasi politik tahun 2024 yang akan datang, dengan tetap menjaga marwah sebagai lembaga yang konsisten dalam mengedepankan semangat pemberantasan korupsi.

Melihat kaidah regulasi diatas, MAKI Jatim terusik hingga ingin memberikan edukasi kepada Masyarakat, terutama dalam hal sajian rekam jejak baik untuk Caleg yang terpapar korupsi maupun untuk Caleg Anti Korupsi.

BACA JUGA :  MAKI Jatim Buka Posko Pengaduan Pokmas Korban Dana Hibah

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa MAKI Jatim akan menyajikan sebuah pilihan kepada masyarakat untuk mengepankan semangat pilih Caleg yang Anti Korupsi,” tegasnya

Kemudian, Heru menuturkan bahwa MAKI Jatim telah melakukan survei sampling random ke masyarakat yang bertempat tinggal di Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Ada 2 pertanyaam dalam questioner yang disajikannya, yaitu apakah masyarakat akan memilih Caleg yang terpapar korupsi, pertanyaan kedua adalah apakah masyarakat mengenal LSM MAKI Jatim serta mempercayakan kepada MAKI Jatim secara kelembagaan untuk memberikan cap/stempel terkait Caleg yang terpapar korupsi dan Caleg yang anti korupsi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait