Say No To Corruption, MAKI Jatim Tolak Caleg Koruptor

Reporter: Hadi
Editor: DM

Dari hasil pooling tersebut, disampaikan bidang Litbang MAKI Jatim secara internal kelembagaan, bahwa untuk point nomor satu didapati 83% masyarakat tidak akan memilih caleg yang terpapar korupsi, sedangkan di point nomor dua, didapati 53,7% masyarakat tahu apa itu lembaga MAKI Jatim serta mempercayakan filterisasi stempel Caleg yang terpapar korupsi dan Caleg Anti Korupsinya kepada MAKI Jatim.

Hasil pooling tersebut, memacu semangat bagi MAKI Jatim untuk menunjukkan dan terjun langsung ikut mewarnai kontestasi politik dalam hal memberikan stempel/Cap mana Caleg yang terpapar korupsi dan mana Caleg Anti Korupsi.

BACA JUGA :  Perindo Kota Depok Bersiap Panaskan Mesin Politik, Targetkan Peroleh Satu Fraksi

“Menentukan cap ini sangat beririsan tipis ketika kita bicara presumption of innocent atau praduga tak bersalah, kami sadar sekali terkait irisan tersebut. Tentu adanya sebuah konsekuensi hukum apabila MAKI Jatim akan digugat oleh Caleg yang dianggap terpapar korupsi, semua pengurus MAKI Jatim membulatkan tekad untuk berani menghadapi gugatan serta siap menerima konsekuensi hukum, itulah yang membuat saya terharu serta bangga kepada pengurus saya,” ungkap Heru MAKI.

BACA JUGA :  Made Martha Sandhi Caleg DPRD Depok: Ekonomi Masyarakat Kuat dan Indonesia Sejahtera

“Yang pasti, MAKI Jatim siap dua juta persen menghadapi gugatan dan laporan /pengaduan Caleg yang terpapar korupsi, dan saya siap masuk penjara terlebih dahulu sebagai sebuah konsekuensi ikhtiar’, ungkap Heru MAKI.

Secara Kelembagaan, saat ini MAKI Jatim telah membentuk bidang khusus yang akan menggali rekam jejak Caleg, baik di tingkat 38 Kota dan kabupaten, Caleg Provinsi, Caleg Pusat yang dapilnya dari Jawa Timur serta rekam jejak Calon Bupati serta Calon Walikota dan Calon Gubernur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait