SDN Solokan ll Tidak Hanya Layak Mendapatkan Bantuan Rehabilitasi Tapi Skala Prioritas Bantuan RKB

Karawang, Transnews.co.id – Sekolah Dasar Negri Solokan ll yang bertempat Di Dusun Sungai Kobak Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

Fisik bangunan sekolah tersebut sudah mengalami kerusakan sangat parah akibat material bangunan dan terjadinya kebakaran beberapa tahun lalu. Untung api tidak menjalar ke seluruh bangunan, hal tersebut karena upaya resfhonship masyarakat setempat yang kompak. Kata Bunawi

Kusen jendela, plafon,daun jendela,skat ruang kelas, lantai,kusen pintu,daun pintu serta kap atas bangunan, kaca banyak yang pecah,kayu penyangga Diduga Patah, bangunan sekolah tersebut seperti sudah tidak layak dipakai KBM,rentan membahayakan siswa.

BACA JUGA :  SDN Bengle 1 Dapat Bantuan Dana Rehabilitas dan Pembangunan

Oleh karenanya SDN Solokan ll bukan pantas menerima dan mendapatkan rehab tapi juga layak ditempatkan dalam skala prioritas bantuan RKB. Kalau melihat fakta dilapangan dua ruang kelas bangunan sekolah tersebut seperti tidak nyaman untuk dijadikan KBM. Imbuhnya

Warga Desa Solokan sekaligus Aktivis Ormas Banaspati Korwil Pakisjaya Batujaya,Bunawi meminta kepada Direktorat Sekolah Dasar, Dirjend Paud Dikdas Dan Dikmen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi.Disdik Provinsi Jawabarat,
Disdikpora Kabupaten Karawang, Korwilcambidik Kecamatan Pakisjaya.
Diminta agar SDN Solokan ll pada TA 2022 dapat dipastikan mendapatkan perhatian, mendapatkan bantuan sarpras RKB atau Rehabilitasi sesuai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020. Pintanya

BACA JUGA :  Sudah 5 Minggu Lampu Penerangan Area Monumen Kebulatan Tekad Mati

Sebagai mana didapat informasi dari lingkungan sekolah,Ada 8 Orang Tenaga, 1 Kepala Sekolah dan 3 Guru, (PNS 4 Orang),serta 4 orang Honorer dengan jumlah anak didik/siswanya Kelas 1sampai kelas Vl sebanyak 98 orang. 26/3-2022
Masih menurut Bunawi Secara kasat mata Fisik bangunan sekolah tersebut sudah mengalami Kerusakan Sangat Parah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait