SURABAYA,transnews.co.id – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.
Pemberian remisi tersebut terbagi dalam dua kategori utama:
Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:
15 hari : 79 orang
1 bulan: 270 orang
1 bulan 15 hari: 49 orang
2 bulan: 9 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, dengan rincian:
15 hari: 2 orang
1 bulan: 3 orang
2 bulan: 1 orang
Lebih lanjut, Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. “Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya, di Surabaya, Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan. Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman. “Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutup Heni.