Sebuah Cafe Didenda 25 Juta: Pemkot Jaksel Terus Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB

Jakarta, transnews.co.id-Pemkot Jakarta Selatan terus melakukan penertiban PSBB
Menyusul Pergub 41 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta.

Kali ini tiga warung makan di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama ditindak dan dikenakan sanksi oleh Satpol PP Kebayoran Lama, karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai Pergub 41 Tahun 2020 Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut petugas pelanggaran yang dilakukan warung-warung tersebut yaitu menyediakan makanan untuk makan di tempat.

“Padahal dalam aturan PSBB tidak diperbolehkan menyediakan makanan untuk makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang,”terangnya.

Sebekumnya pada Sabtu (17/5/2020) penertiban PSBB juga dilakukan di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Kali ini petugas mendapati sebuah cafe bernama Cafe Jacadas yang terletak di Mega Kuningan, Kuningan Timur, melakukan pelanggaran karena menyediakan makanan untuk makan di tempat.

Atas pelanggaran itu, Cafe Jacadas pun dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp.5juta dan maksimal Rp25 juta, selain itu cafe pun ditutup.

Menurut petugas sanksi itu bagian dari Penegakan Pergub Nomor 41 2020 akan terus digalakkan demi memutus rantai penularan Covid-19,”jelasnya. (Jenan/Jp)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com