Kementerian Desa dan PDTT (Direktur Pelayanan Sosial Dasar) Bito, menyampaikan dari sejak diterbitkannya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan desa memiliki sumber-sumber pendapatan salah satunya dana desa.
BIto mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk terus membina kekompakan dalam membangun negeri melalu revolusi mental,
” Saya rasa masyarakat adat mempunyai modal dalam revolusi mental untuk saling gotong royong dalam bingkai kebersamaan,” ujarnya.
Wakil Bupati Lebak berpesan kepada para tokoh sesepuh adat dan masyarakat adat, bahwa diKabupaten Lebak terdapat kurang lebih 40 desa adat dan ada Dua diantara 40 desa adat yang sudah berkomitmen siap menjadi desa adat,” Ungkapnya. (Ny/UP)