Sekber Depok Bebaskan Biaya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggotanya

DEPOK, transnews.co.id |Sekber Wartawan kota Depok akan menanggung biaya kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan para anggotanya selama setahun.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Sekber, Herry Budiman pada penutupan Diklat Pemantapan Jurnalistik, Rabu (3/4/2019) di Kantor Sekber wartawan kota Depok.

“Ini sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian Sekber kepada anggotanya” ujar Herry disambut tepuk tangan seluruh peserta diklat.

Namun begitu, lanjut Herry, tentunya tidak semua anggota yang terdaftar secara administrasi, menikmati fasilitas bebas biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Sekber.

“Tidak semuanya. Anggota yang aktif saja, mengikuti dan mendukung berjalannya program-program Sekber” tukasnya.

para peserta Diklat Pemantapan Jurnalistik Sekber Wartawan kota Depok

Herry menerangkan, kepesertaan program BPU BPJS Ketenagakerjaan para anggota Sekber mengikuti tiga program seperti yang diterangkan ibu Multanti (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok-red) pada Ngopi Bareng Sekber Jumat lalu.

“Kalian akan diikutkan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)” terangnya.

Jadi harapan saya, tambah Herry, mudah-mudahan apa yang dilakukan Sekber kepada anggotanya menjadi berkah bagi keluarga, bagi kita semua.

“Kalian harus mendukung. Inilah Sekber dari kita oleh kita untuk kita dan keluarga kita” pungkas Herry. **

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com