Sekber Wartawan Depok Kecam Arogansi Kapolres Metro Depok

Rusdy menjelaskan, informasi mengenai pengusiran yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar tersebut disampaikan langsung oleh Furkan kepada pengurus PWI Depok.
Lebih lanjut, Rusdy Nurdiansyah mengatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga telah menghina profesi wartawan, karena menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sekjen SWI: Tahun 2023 SWI Sudah Harus Take Off

Untuk itu Rusdy mengatakan, dalam waktu dekat pengurus PWI Kota Depok akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat. (Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait