Rusdy menjelaskan, informasi mengenai pengusiran yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar tersebut disampaikan langsung oleh Furkan kepada pengurus PWI Depok.
Lebih lanjut, Rusdy Nurdiansyah mengatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga telah menghina profesi wartawan, karena menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara,” ungkapnya.
Untuk itu Rusdy mengatakan, dalam waktu dekat pengurus PWI Kota Depok akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat. (Red)