Sekda Depok: Ini Peraturan SKD CPNS yang Harus Diperhatikan Peserta

DEPOK,transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok merilis pelaksanaan seleksi lanjutan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Dalam surat bernomor 800/08/TP.CPNS.2019/DEPOK/2020 ini, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan pada 12 hingga 15 Februari 2020.

“Tempat ujian SKD akan diselenggarakan di Hotel Bumi Wiyata Margonda,” kata Ketua Panita Seleksi Pengadaan CPNS Pemkot Depok Hardiono di Balai Kota Depok, Senin (27/1).

Menurut Hardiono, pada tes SKD ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan oleh peserta ujian. Diantaranya, seperti kehadiran di lokasi ujian satu jam sebelum dimulai tes, membawa kartu identitas, serta kartu peserta ujian yang dicetak berwarna.

“Adapun saat ujian, peserta tidak boleh membawa buku, alat komunikasi, makanan dan minuman. Termasuk menerima sesuatu dari atau kepada peserta ujian selama tes berlangsung,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Hardiono, peserta yang terlambat saat dimulainya ujian, akan dianggap gugur. Termasuk, jelasnya, peserta yang melanggar tata tertib akan dicoret dari daftar hadir.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menambahkan, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 300 unit komputer yang terkoneksi dengan internet.

Karena itu, untuk mengakomodir sekitar 5.196 orang, pelaksanaan ujian dibagi dalam lima waktu atau shift.

“Insya Allah sarana dan prasarana sudah siap. Seperti ruangan dan komputer. Untuk pelaksanaan dan lainnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.(YN)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com