Sekda Kab. Jombang Turun Tangan Tertibkan Reklame

Reporter: Kriss PIN
Editor: DM
Foto: Kriss PIN || Sekda Kab. Jombang turun tangan karena maraknya reklame tanpa izin.
Foto: Kriss PIN || Sekda Kab. Jombang turun tangan karena maraknya reklame tanpa izin.

JOMBANG, transnews.co.id – Banyaknya reklame tak berizin alias ilegal di sepanjang Jalan Raya Tembelang, perkotaan hingga kecamatan Perak ditertibkan oleh tim gabungan lintas OPD, senin siang (12/06/2023).

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLH, Dishub, Perijinan dan Kominfo dipimpin langsung oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo, M.Si.

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), ada yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang sembarangan dengan cara dipaku di pohon.

BACA JUGA :  Sekda Sidoarjo Dorong Komunitas Pecinta Hewan Kesayangan

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, penertiban dan pembersihan di tiga kecamatan tersebut mengacu pada Perda nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang no 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan temuan Satpol PP, Dinas Perijinan dan pengaduan masyarakat (dumas), akhir-akhir ini banyak ditemukan aneka reklame, spanduk, banner dan baliho liar di pinggir jalan-jalan protokol. Termasuk banner para Caleg yang tidak berijin. Selain tidak tertib adiministratif, juga mengurangi estetika dan merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Sekda Jember Serahkan 101 SK dan Piagam Kepada Pegawai Negri Sipil

”Tim gabungan ini menyusuri sepanjang Jalan Raya Tembelang diawali dari titik exit tol Tembelang, kemudian berurutan bergeser ke arah Jombang kota kawasan Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga pertigaan Ngrandu Kecamatan Perak,” ujar mantan Kadisdikbud Jombang pada sejumlah awak media.

Agus menambahkan, razia spanduk dan reklame dilakukan di seluruh jalan Nasional hingga jalan protokol. Kegiatan razia kali ini mulai dilakukan pertama kali dan akan dilanjutkan setiap bulan sekali secara marathon.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait