Sekda kota Depok : ASN Tidak Netral, Pecat!

DEPOK, transnews.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah disorot netralitasnya dalam pemilu 2019. Banyak pelanggaran ASN yang terjadi sepanjang pilkada serentak 2018. Menjelang pemilu 2019, sejauh mana netralitas ASN? Itulah topik Ngopi Bareng Sekber Wartawan Kota Depok pada jumat (11/1/19) di kantor Sekber kali ini.

Untuk narasumber, hadir pembicara utama Sekretaris Daerah Kota Depok, drg. Hardiono, Sp. BM, berbicara seputar netralitas ASN di Kota Depok. Lalu ada juga pembicara kedua dari LBH Master Indonesia, Fitrijansjah Toisutta, SH. – seputar tindakan hukum terkait pemilu.

BACA JUGA :  PPDB 2019, Sekda Depok : Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi

Acara yang dihadiri oleh Kadis Kominfo beserta jajarannya, perwakilan PDAM TIRTA ASASTA Ratih Ditta, rekan2 wartawan, LSM, Ormas dan caleg dari beberapa partai ini dimoderatori oleh Putra Gara.

Dalam paparannya, Hardiono menjelaskan sejauhmana pemerintahan kota Depok mendukung pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar dan damai.

“Keberhasilan dari pemilu itu adalah sejauhmana partisipasi masyarakat dapat mengikuti pemilu. Semakin banyak yang ikut, berarti semakin sukses pemilu tersebut,” ungkap Hardiono.

BACA JUGA :  Ketua SWI Depok: Program SWI Depok Harus Terlaksana Sepenuhnya di Tahun Ini

Lebih jauh Hardiono menjelaskan, pemilu dibiayai dengan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ASN sebagai fasilitator harus turut berperan aktif. Namun netralitasnya harus dijaga, sehingga tidak menyalahi aturan.

Pernyataan Hardiono tersebut, mendapat pertanyaan yang menghangat oleh wartawan terkait pelaksanaan di lapangan, dimana pemerintahan seringkali tumpang tindih fungsi dan perannya terkait pebertiban APK (Alat Peraga Kampanye), sehingga pungsi penyelenggara pemilu seperti KPU atau Bawaslu sering berbenturan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait