TN.DEPOK l — Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok No.3 Tahun 2014 tentang KTR serta Peraturan Walikota No.126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian. Hal tersebut diungkapkan Hardiono, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Depok dalam acara Rakor (Rapat Koordinator) sosialisasi Perda KTR no 2 tahun 2020 di Baleka 2, kamis (5/3/2020).
Lebih jauh Hardiono mengungkapkan, KTR adalah bentuk pelaksanaan amanah dari UU No.36 Tahun 2009 dan PP No.109 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. Serta adanya dukungan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 440/7468/Bangda perihal Penerapan Regulasi
“KTR di daerah yang ditujukan kepada kepala daerah Bupati/Walikota. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa semua kepala Daerah wajib memiliki regulasi terkait KTR dan perlu melaksanakan Perda tersebut secara efektif dengan mengoptimalkan peran Satpol PP dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan pada KTR,” ungkap Hardiono dalam sambutannya.
Acara yang dihadiri oleh Dinkes Kota Bogor dan Dinkes Kota Depok sebagai narasumber itu dibuka oleh Hardiono selaku Sekda sekaligus sebagai Ketua Satgas KTR kota Depok.
Menurut Hardiono, bahwa KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.