“Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penerapan KTR,” kata Hardiono lagi.
Tujuan KTR sesuai Perda Kota Depok No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok No.3 Tahun 2014 pada Pasal 3 adalah :
1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
2. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.
3. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan/ atau produk tembakau lainnya, dan
4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.
Adapun Tujuan Pengawasan KTR sesuai Pasal 27 adalah untuk mengetahui :
1. Ketaatan setiap orang terhadap ketentuan larangan di KTR, dan
2. Ketaatan pimpinan terhadap ketentuan dan persyaratan penyelenggaraan KTR.
“Semoga rakor ini menghasilkan petugas Satpol PP yang secara sadar dan bersungguh-sungguh berkomitmen dalam upaya penegakan penuh kebijakan KTR di Kota Depok,” tutup Hardiono.*** (Yen)