Sekda Subang : Kades Harus Paham Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Subang, Transnews- Sekda Subang Drs. H. Aminudin,M.Si saat memberikan sambutan di acara Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah Subang semester II tahun 2019, di Graha Betha Pangjelar Subang, Selasa, kemarin menyampaikan bahwa Pemerintahan Desa yang dipimpin Kepala Desa merupakan corong program pemerintah karena seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah, Provinsi maupun pusat bermuara dari desa atau kelurahan.

“Desa koordinasi dengan RT,RW dan Kadus tetapi yang berhubungan langsung dengan pemerintah Daerah, Provinsi maupun pusat yaitu Pemerintahan Desa,”ujar Sekda.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di hadiri oleh seluruh Kepala Desa se Kabupaten Subang, bertujuan untuk mengetahui capaian kesesuaian antara kinerja dan hasil capaiannya secara berkala.

Menurut Sekda, penyelenggaraan pemerintahan menjadi sebuah hal yang sangat penting bagi Kades untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik, karena dilapangan sering tidak sesuai dengan teori.

Sekda mengatakan, seorang pemimpin yang salah satunya Kepala Desa harus bisa memenejemen sebuah perusahaan dengan memperhatikan berbagai kepentingan adanya konplik regulasi dan system.

Ditambahkan Sekda,pemimpin harus dituntut bahwa suatu tujuan harus tercapai namun tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Konplik biasa lahir karena ketidak puasan dan karekteristik karyawan atau pimpinan sehingga menjadi konplik,”katanya.

Sekda menegaskan, suatu konplik jangan dibiarkan akan tetapi harus dianalisa dengan tajam dan seksama sehingga kalau sudah mendapatkan sebab terjadinya konplik, maka kita harus meninjau aspek permaslahannya dan ambil benang permaslahan,kemudian cari jalan keluarnya bersama sehingga solusi permasalahan akan terpecahkan dan tujuan akan tercapai.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com