Kota Bandung,transnews.co.id-Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020) menegaskan Aparat Sipil Negara ASN di pemkot Bandung dilarang mudik. Kecuali yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan.
“Saya pikir sisi kemanusiaan pasti diperbolehkan. Tapi yang lainnya selama hal-hal yang tidak masuk dikecualikan dan sangat ‘urgent’, dilarang. Para ASN harus menjadi contoh bagi warga lainnya,”ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, surat larangan mudik pun ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia,”jelasnya.
Sekda merincikan, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
“Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020,”tutur Sekda.
Sekda menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang melanggar karena tetap nekat mudik.
“Semua ada konsekuensi. Kategori ringan dan sedang, bisa saja kalau ngeyel dan melanggar bisa saja masuk sedang, ditahan kenaikan pangkatnya,” tutur Ema. (Nas)