JAKARTA, transnews.co.id || Buntut dugaan adanya menghalangi tugas profesi wartawan lokal dan nasional saat liputan kunjungan kerja Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kabupaten Garut belum lam ini, Sekretaris Jenderal Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman menegaskan bahwa jika ada pihak yang membeda-bedakan antara media lokal dengan media nasional tidaklah benar.
Hery mengatakan bahwa media lokal maupun nasional di Indonesia tetap memakai regulasi yang sama.
“Semua media menggunakan dan mematuhi aturan yang sama, seperti persyaratan pendirian, undang-undang, kode etik jurnalistik, dan lainnya,” ucap Herry di kantornya, Sabtu (30/1/2021).
Herry sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang melakukan pelarangan atau menghalang-halangi tugas atau kinerja wartawan, terlebih dengan dalil melarang lantaran membeda-bedakan wartawan lokal dan nasional.
Menurutnya selama wartawan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya mengedepankan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan hukum, kenapa harus dilarang melakukan peliputan.
“Biarkan saja, toh terlebih ini memberitakan kehadiran Pak Gubernur Jabar, tentunya ini akan menjadi berita yang konstruktif dan membangun,” kata Herry.
Dirinya juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai pidana.
“Menurut Undang-Undang Pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” ungkap tokoh pers di Kota Depok, Jawa Barat itu.