Untuk itu, Herry mengajak semua pihak untuk memahami terkait tugas wartawan begitu pun sebaliknya wartawan juga harus memahami rambu-rambu dalam menjalankan tugasnya.
“Semoga dengan begitu di lapangan tercipta, iklim yang kondusif”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui seorang Wartawan Media Tribun Tipikor liputan Garut, Dedi Sukmana mengaku dihalang-halangi saat melakukan peliputan di wilayah Kampung Cikole, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dedi merasa dilecehkan profesinya saat menjalankan tugasnya meliput berita kedatangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meresmikan Smart Green House PT AJ di Garut Jawa Barat pada Rabu (27/1) lalu.
Menurut Dedi, saat mendengar kedatangan Gubernur Ridwan Kamil ke wilayah tempatnya bertugas, tentunya ia berharap bisa meliput acara tersebut dan banyak wartawan yang juga akan melakukan yang sama.
Namun sangat disayangkan, saat hendak melakukan liputan dirinya justru dihalang-halangi oleh orang-orang yang diduga adalah petugas dari PT AJ saat dilokasi peresmian.Alasannya wartawan lokal tidak boleh melakukan peliputan karena yang ada di acara hanya wartawan nasional.
“Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Dedi seraya menandaskan tidak ada undang-undang menyebut ada klasifikasi wartawan nasional dan lokal. Semua wartawan memiliki posisi yang sama dan dilindungi undang-undang.(*)Editor:Nas