Jogjakarta,transnews-Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menjelaskan bahwa lima tahun berjalannya UU Desa sudah ada proses perubahan wajah di pedesaan yang mulai membaik. Baik itu dari segi infrastruktur dan pelayanan sosial.
“Ini adalah fakta yang harus diakui keberhasilannya,” ungkap Anwar saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Jumat, pekan lalu.
Anwar memaparkan, jika berbicara ke depan, kita harus move on dari masa lalu, infrastruktur penting tapi bukan yang utama. Rekognisi yang menguat di pedesaan harus betul-betul di dorong dan mengaktualisasikan dalam kegiatan yang berpihak betul kepada masyarakat desa, sehingga di desa tidak ada lagi orang atau kelompok masyarakat yang ditinggalkan.
“Tak ada lagi tuduhan kafir, cacat, sesat dan lain-lain. Kita harus terus mempromosikan keragaman di masyarakat,” ujarnya.
Anwar mengatakan bahwa dalam mewujudkan desa inklusif haruslah diperkuat musyawarah desanya. Untuk itu, aturan pertama yang dibuat Kemendes PDTT yakni Peraturan Menteri (Permen) tentang Musyawarah Desa, karena musyawarah merupakan instrumen yang ada di desa untuk pembangunan desa. Di situ sudah disebutkan bagaimana kegiatan harus inklusif dan mementingkan seluruh masyarakat desa.
“Ke depan, kita terbuka untuk melakukan review, dan forum ini adalah forum yang tepat untuk mendapatkan masukan bagaimana untuk menciptakan desa yang inklusif,” pungkas Anwar.(Nas/HMS)