Sekretaris Dinkes Morut : Lambatnya SK Dan Gaji PTT Morut Tidak Ada Unsur Kongkalikong

Hal tersebut menurut Citramawati, bahwa keterlambatan PTT menerima gaji diakibatkan kelambanan pihak Puskesmas mengajukan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) kepada Dinas Kesehatan yang merupakan persyaratan mutlak untuk memproses pengajuan pencairan anggaran gaji petugas PTT itu.

Hal yang lain,bahwa dalam melakukan prefikasi berkas PTT harus dilakukan secara konfrehensif dan pengajuannya-pun diharuskan secara kolektif.

“Keterlambatan petugas PTT menerima gajinya itu pak, disebabkan karena lambatnya SPMT rampung dari Puskesmas di wilayah Morowali Utara. Sebab kita tidak bisa memproses kalau masih ada yang belum masuk dari Puskesmas yang ada di Morut ini. Jadi harus kolektif” terang Citramawati

Citramawati menambahkan, pihaknya sudah berulang kali menghubungi dan meminta kepada seluruh Kapus untuk melengkapi berkas SPMT PTT itu, karena kita tidak bisa memproses berkas pengajuan pencairan gaji mereka kalau masih ada yang belum rampung berkasnya.

“Dan itu nanti bulan kemarin baru rampung semuanya, setelah itu kami langsung ajukan ke Bahagian keuangan Daerah, dan hasilnya bulan kemarin juga semuanya sudah bisa menerima” imbuh Citramawati yang diamini oleh Tri Silvana.

Sementara terkait tudingan yang berkembang melalui Media Sosial yang menyudutkan instansi Dinas Kesehatan dengan tudingan adaya kongkalikong dan suap terhadap pejabat Dinkes, dalam pencairan dana terhadap PTT, Tri Silvana Rumpar, menampik dan menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Bagaimana bisa pak, ada suap dan kongkalikong dengan gaji petugas PTT, sementara kami hanya mengelola dan memproses administrasi saja. Setelah kelengkapan bekas kami Vrefikasi dan kami anggap lengkap berkasnya, pencairan gaji itu langsung ditransfer oleh Bendahara Daerah ke-rekening masing-masing yang bersangkutan” pungkas Tri Silvana Rampar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com