Sekretaris Dinkes Morut : Lambatnya SK Dan Gaji PTT Morut Tidak Ada Unsur Kongkalikong

Dalam rangkaian penelusuran fakta dilapangan, Kepala Puskesmas Baturube, Kecamatan Bungku Utara, Morut, Assidik Dg. Mallureng, Amd.Kep. saat dikonfirmasi via phone seluler terkait hal tersebut, (4/5/20), kepada crew TransNews, mengakui membenarkan pernyataan Citramawati dan Tri Silvana, terkait penyebab keterlambatan PTT menerima gaji tersebut.

Menurut keterangan Assidik, dari jumlah tenaga PTT itu, tidak semuanya bertugas didaerah yang aksesnya mudah. Sementara dalam proses prefikasi berkas itu, harus kolektif kemudian diajukan.

Olehnya itu kata Assidik, untuk merampungkan semua berkas tenaga PTT yang bertugas didaerah terpencil, dibutuhkan waktu yang cukup, sembari mencontohkan dan membandingan PTT yang bertugas di wilayah Puskesmas Baturube yang sangat sulit mangakses daerah terpencil, dengan PTT yang bertugas di daerah perkotaan seperti Kolonodale, Tomata dan daerah lainnya.

“Memang kita harus akui itu bahwa keterlambatan gaji PTT itu disebabkan oleh pihak Puskesmas yang lambat merampungkan SPMT PTT itu, sementara proses pengajuannya, harus kolektif tidak bisa diproses satu-satu,”akunya.

Mengenai pencarian gaji PTT itu, kata Sidik, Dinas hanya memproses kelengkapan administrasi, selebihnya untuk pencarian itu, ditransfer langsung oleh Bendahara Daerah melalui rekening masing-masing penerima” terang Assidik Dg Malureng, yang diamini Kapustu Woomparigi Jusmawati.

Disisi lain terkait keterlambatan pencairan gaji PTT, Assidik Dg Mallureng menilai hal tersebut tidak akurat, sebab tidak semua daerah itu sama, sambil mencontohkan dan membandingan PTT yang bertugas di wilayah Puskesmas Baturube yang sangat sulit mangakses daerah terpencil, dengan PTT yang bertugas di daerah perkotaan seperti Kolonodale, Tomata dan daerah lainnya,”pungkasnys (As). Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com