Rustam Aji kepada pihak L-KPK dan tran News (23/sept/2020) mengatakan tahun 2015 dirinya sebagai consultan, tahun 2016/2018 sebagai team teknis dan dalam kegiatan pekerjaan rehab sekolah di SMP 1 Satap Medankarya bukan sebagai consultan atau tim teknis, dan otoritasnya saat ini sebagai fasilitator.
“Dan itu sudah dijelaskan sebelumnya kepada pihak terkait sekolah,”ujar Rustam Aji.
Keterangan akhir pihak L-KPK akan terus mengawasi kegiatan pembangunan sekolah, Rehab atau RKB yang di berasal dari anggaran dana DAK – APBN TA 2020
“Manakala ada permainan kotor yang berpotensi melakukan KKN serta melawan hukum terkait penggunaan dana DAK, L-KPK tidak segan segan akan melaporkan kepihak aparat penegak hukum,”pungkas Rahmat (ysf) Editor:Nas