Sektor Manufaktur Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional

Jakarta, Transnews.co.idPemerintah bertekad untuk terus meningkatkan kinerja sektor industri manufaktur sebagai salah satu penopang utama terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian telah menjalankan berbagai program dan kebijakan strategis guna memacu aktivitas produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

“Meski dihadapkan pada sekian tantangan global, sektor industri manufaktur Indonesia selama tujuh tahun pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo tetap memainkan peranan pentingnya sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (28/10).

BACA JUGA :  Kemenperin Akan Jadikan Bangkalan Jadi Kawasan Industri

Menperin menyebutkan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi selama tujuh tahun ini diwarnai berbagai peristiwa penting global yang mengiringi perjalanan ekonomi nasional, khususnya di sektor industri manufaktur. Beberapa peristiwa dimaksud antara lain penurunan harga beberapa komoditas yang berakibat pada adanya tekanan terhadap ekspor Indonesia.

Berikutnya, pelambatan ekonomi Tiongkok sebagai entitas ekonomi terbesar dunia yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara global, perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok yang menciptakan kembali high cost economy dan mengganggu sisi supply, serta dampak pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan hebat terhadap kinerja sektor industri baik dari sisi supply maupun demand.

“Dengan latar belakang kondisi global yang penuh gejolak dan ketidakpastian tersebut, perjuangan bangsa Indonesia dalam membangun sektor industri manufaktur yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan inklusif menghadapi tantangan yang tidak mudah,” ungkap Agus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait