Selama Kurun Waktu 2021, BNNP Jatim Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.

Surabaya, Transnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sebanyak 35 kasus peredaran narkoba selama tahun 2021. Dari pengungkapan tersebut, diamankan pula sebanyak 50 tersangka.

“Dari target 24 pengungkapan, BNNP Jatim dapat mengungkap 35 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 50 tersangka sepanjang 2021,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Jumat (24/12/2021).

Jumlah tersebut, menurun dibandingkan pada tahun 2020, di mana BNNP Jatim mampu mengungkap 54 kasus dan menangkap 68 pengedar narkoba.

BACA JUGA :  Cegah Peredaran Narkotika dan Okerba, Polres Jember Dirikan Posko Konsultasi Narkoba

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka sepanjang tahun 2021, adalah 10.107,396 gram sabu-sabu dan 11.464,95 ganja.

Pada tahun 2021, lanjut Brigjen Aris, pihaknya juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami menyelesaikan dua kasus TPPU. Harapan kami bahwa nanti harta yang disita bisa dirampas untuk negara,” katanya.

Menurutnya, harta yang disita dari TPPU tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selanjutnya.

BACA JUGA :  Edarkan Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L, Pria Asal Ngebong Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Harapan pada 2022, dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan jerah jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara,” ujarnya.

Hal lain yang dapat diselesaikan BNNP selama tahun 2021 adalah, program Desa Bersinar. Program Desa Bersinar merupakan sebuah proyek nasional. “Pada program ini masing-masing BNNK menggarap dua desa bersinar, sementara BNNP ada dua desa bersinar,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait