Selama Tahun 2021, Polda Jatim Selesaikan 24.721 Perkara

Surabaya, Transnews.co.id – Sepanjang tahun 2021, Polda Jawa Timur dan Polres Jajaran telah merampungkan 24.721 dari 26.144 perkara. Artinya, penyelesaian perkara mencapai 94,55%.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, jumlah penyelesaian perkara ini mengalami kenaikan. Nico mengatakan di tahun 2020, pihaknya hanya menyelesaikan 75,08% kasus. “Jadi di tahun 2021 ini seluruh jajaran baik polres maupun Polda kita mengalami kenaikan penyelesaian perkara. Saya mengapresiasi baik Kapolres hingga Kapolsek dan kinerja reserse,” kata Nico di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (31/12/2021).

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Kota Probolinggo, Laksanakan Ground Breaking Pembangunan Gedung Meteor

menurut Nico, hal tersebut merupakan capaian luar biasa. Yang mana membawa Jatim menjadi rangking dua se-Indonesia dalam perkara penyelesaian kasus. “Sehingga Jatim sampai sekarang rangking dua seluruh Indonesia (dalam penyelesaian kasus) data terakhir di awal Desember. Saya mengapresiasi kerja reserse hingga kemampuan peningkatan,” imbuh Nico.

Sementara itu, Nico merinci, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerima 20.250 perkara. Lalu, sebanyak 18.781 perkara telah ditangani, atau persentasenya mencapai 92,74%. Hal ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60%. Rinciannya ada 3.058 kasus penipuan, 2.909 curanmor, 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta Temui Kabinda Jatim

Sementara, untuk kasus di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada tahun 2021 ada 147 laporan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya 193%. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88%.Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait