Selamat Jalan Kamsul Hasan, Ahli Pers Indonesia

Reporter: Isson Khoirul
Drs. H. Kamsul Hasan, SH, MH. (Isson K)

Dengan rekam jejak yang panjang di Harian Pos Kota, ditunjang oleh latar akademiknya, Kamsul Hasan kemudian menjadi Ahli Pers dari PWI Pusat dan Dewan Pers. Ia aktif menjadi narasumber di berbagai seminar dan pelatihan jurnalistik di berbagai wilayah tanah air.

Pada tahun 2021, kesehatan Kamsul Hasan mulai menurun. Ia selama beberapa hari, sejak Minggu, 5 September 2021 misalnya, dirawat di kamar 411 Gedung A, Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kamsul sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, selama lima hari.

BACA JUGA :  Sekjen SWI Berharap DPD SWI Depok Harus Peka Informasi

Kamsul Hasan sempat menjalani cuci darah, untuk memperbaiki fungsi ginjalnya, akibat kadar gula darah yang tinggi. Setelah itu, dilanjutkan dengan operasi terhadap luka di kakinya, akibat diabetes.

Aktif Hingga Tutup Usia

Sejak itu, Kamsul Hasan beraktivitas dengan menggunakan kursi roda. Meski kondisinya sehari-hari berkursi roda, ia tetap aktif di berbagai seminar dan pelatihan jurnalistik di berbagai wilayah tanah air.

Dengan posisinya sebagai Ahli Pers dari PWI Pusat dan Dewan Pers, juga sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, periode 2023-2028, Kamsul Hasan secara intens mencermati perkembangan pers.

BACA JUGA :  Perpres Publisher Rights, Kamsul Hasan: Peraturan yang Tidak Baik

Ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, saya mewawancarai Kamsul Hasan di kediamannya tentang hal tersebut. Perpres itu, antara lain, terinspirasi oleh Pers Uni Eropa dan Pers Australia. Selanjutnya, silakan baca “Ahli Hukum Pers Membedah Perpres Publisher Rights” di Kompasiana.com | 15 Maret 2024.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *