Selamat! Kabupaten Majalengka Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Tahun 2021

Majalengka, Transnews.co.id – Sebagai bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) sesuai peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan RI, Kemenkes beserta Kemendagri RI selenggarakan penghargaan Swasti Saba atau Penghargaan Kabupaten/Kota  Sehat Tingkat Nasional tahun 2021.

Kabupaten Majalengka salah satu Kabupaten yang berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Sehat atau Swasti Saba Tingkat Nasional Tahun 2021 dengan kategori Padapa, Bupati Majalengka secara simbolis terima penghargaan tersebut lewat Virtual, bertempat di Gedung Yudha,  Rabu (17/11/2021).

BACA JUGA :  Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan dari Dirjen KSDAE

Penghargaan Swasti Saba merupakan penghargaan dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten/Kota yang yang sudah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, selain itu, penghargaan Swasti Saba ini sebagai apresiasi kepada kabupaten/kota yang berhasil membebaskan sedikitnya 60 persen desa/kelurahan dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau telah dinyatakan ODF (Open Defecation Free) .

Kabupaten/Kota Sehat (KKS) adalah suatu kondisi Kab/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan Pemerintah Daerah, sedangkan tujuan KKS adalah tercapainya kondisi kabupaten/kota untuk hidup bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya  dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas perekonomian masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait