Seluruh Elemen Masyarakat Mamberamo Tengah Minta Ganti PJ Manogar Sirait

Reporter: DiM
Aksi di Depan Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah
Aksi di Depan Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah

Tak hanya para intelektual dan pemuda, masyarakat dari lima distrik dan 59 kampung di Kabupaten Mamberamo Tengah juga mendukung pernyataan tersebut. Mereka menilai bahwa Penjabat Bupati tidak berada di tempat saat tahapan pemilu berlangsung dan tidak menjalankan pemerintahan dengan semestinya.

“Roda pemerintahan tidak berjalan, dan dalam tahapan pemilu, PJ Manogar Sirait dinilai tidak mampu berada di tempat. Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Manogar Sirait,” lanjut Neby

BACA JUGA :  Dari Marauke, Wapres RI Lanjut Kunker ke Wamena

Masyarakat berharap agar evaluasi yang dilakukan segera menghasilkan perubahan demi kelancaran pemerintahan dan keberlangsungan pemilu di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Adapun permintaan Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai berikut,

1. Berdasarkan undang-undang Otonomi khusus tahun 2001 nomor 21 tentang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam ini hak-hak masyarakat papua terlebih khusus pejabat daerah kabupaten mamberamo tengah.

2. Kami intelektual dan pemuda kabupaten mamberamo tengah meminta kepada PJ Gubernur papua pegunungan dan menteri dalam negeri Republik Indonesia . Ganti PJ manogar sirait dan mengusulkan orang asli papua kabupaten mamberamo tengah.

BACA JUGA :  Menteri PUPR Tandatangani Prasasti Infrastruktur PON Papua

3. Dengan alasan PJ manogar sirait tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, hingga aktivitas pemerintahan lumpuh dan juga masa waktu habis.

4. PJ manogar sirait hadir sebagai titipan kepentingan politik bukan pengawal pemilihan.

5 . Maka dengan ini kami INTELEKTUAL DAN PEMUDA menyatakan sikap untuk ganti PJ MANOGAR SIRAIT.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *